Mengirim paket ke luar negeri kini semakin mudah berkat layanan ekspedisi internasional seperti EXSIS Express. Namun, penting bagi pelanggan untuk memahami bahwa tidak semua barang dapat dikirim secara bebas ke luar negeri. Ada peraturan ketat yang mengatur jenis-jenis barang terlarang demi menjaga keselamatan pengiriman dan mematuhi hukum internasional serta peraturan negara tujuan.
1. Daftar Barang yang Dilarang Dikirim Berdasarkan Hukum Indonesia
Sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos, pengguna layanan pos dilarang mengirimkan barang yang:
2. Barang yang Dilarang Berdasarkan Regulasi Ekspor
Kementerian Perdagangan melalui Permendag No. 22 Tahun 2023 juga telah merinci daftar barang yang dilarang untuk diekspor, di antaranya:
Barang-barang seperti anoda slime, konsentrat mineral dengan kadar tinggi, hingga artefak bersejarah termasuk dalam daftar larangan.
3. Barang yang Dilarang Berdasarkan Klasifikasi Dangerous Goods
Organisasi penerbangan internasional mengklasifikasikan beberapa barang sebagai Dangerous Goods (DG), seperti:
Pengiriman barang-barang ini memerlukan penanganan khusus dan perizinan ketat.
4. Barang yang Dilarang oleh Negara Tujuan
Beberapa negara memiliki kebijakan ketat terhadap barang masuk. Misalnya, makanan olahan, obat-obatan, atau herbal tradisional mungkin dilarang masuk di negara seperti Amerika Serikat, Australia, atau Jepang. Karena itu, penting untuk mengecek daftar Prohibited and Restricted Items dari negara tujuan.
5. Tips Aman Sebelum Mengirim Barang ke Luar Negeri
Dengan jaringan luas dan pengalaman dalam pengiriman internasional, EXSIS Express siap membantu memastikan paket Anda sampai tujuan dengan aman, cepat, dan sesuai regulasi. Jangan sampai kiriman Anda tertahan di bea cukai karena mengandung barang terlarang — pastikan Anda memahaminya sejak awal!